info@istiqlal.or.id +62 81314223820
shp2-1.png

Dasar Hukum

Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional Masjid Istiqlal

Jaringan Muzakki
  1. Jamaah dan pengunjung Masjid Istiqlal.
  2. Pengusaha Individu.
  3. Lembaga Pemerintah dan Swasta.
  4. Masjid-Masjid.

Visi dan Misi

Visi

Menjadikan UPZ Baznas Masjid Istiqlal sebagai lembaga pengumpul zakat berbasis Masjid yang amanah dan professional

Misi
  1. Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat melalui amil zakat, sekaligus membimbing umat menuju ibadah kepada Allah SWT.
  2. Sebagai pengumpul zakat, sekaligus pengelolaan keuangan masjid yang akuntabel.

Copyrights © upz.istiqlal.or.id